AYOSURABAYA.COM - Bupati Kapuas dan istri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka kepada keduanya tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Hore! Polri Akan Luncurkan Program Mudik Gratis Lebaran 2023
Ali Fikri mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan, setelah pihaknya berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28 Maret 2023).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Pemberian THR Keagamaan Wajib Diberikan Pengusaha kepada Karyawannya!
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Akhirnya! Usai Lakukan Penyidikan KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bansos
Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Segera Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate
Kejati DKI Jakarta Berhasil Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Devi Sarah
Mantan Kades Tambak Baya Ditangkap, Usai Diduga Lakukan Korupsi Pelepasan Tanah Desa Hingga Ratusan Juta
Komitmen! KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo