Aturan Lengkap THR Lebaran 2023, Catat Tanggal Pencairannya!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:37 WIB
Menaker Ida Fauziah saat konferensi pers terkait pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2023. (Kemnaker)
Menaker Ida Fauziah saat konferensi pers terkait pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2023. (Kemnaker)

AYOSURABAYA.COM -- Tunjangan Hari Raya alias THR lebaran 2023 kapan cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan telah diterbitkan pada 28 Maret 2023.

THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Dapat Perintah dari Jokowi, Erick Thohir Berangkat ke Zurich Malam Ini untuk Temui FIFA

Menaker menekankan kepada pengusaha membayar THR karyawan secara penuh. Ida meminta secara tegas agar pembayarannya tidak dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Pasalnya, Menurut Ida, perekonomian berangsur pulih, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR sesuai aturan.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," lanjut Menaker Ida.

THR merupakan pendapatan karyawan atau pekerja non upah yang biasanya dibayarkan setahun sekali mendekati hari raya keagamaan.

Pencairan THR ini menjadi salah satu yang dinantikan pekerja mendekati lebaran Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini.

Baca Juga: Buntut Penolakan Timnas Israel U-20 di Indonesia, Jokowi Akhirnya Buka Suara

THR dapat dimanfaatkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran 2023. Ida kembali menegaskan, pengusaha yang melanggar aturan pelaksanaan THR akan menindaknya.

Aturan Lengkap THR Lebaran 2023

Lebih detail, berikut aturan lengkap pelaksanaan THR lebaran 2023 hingga sanksi kepada pengusaha yang melanggar, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

1. Batas Waktu Pencairan THR

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X