Segini Besaran THR Lebaran 2023 Pekerja, Tanggal Ini Sudah Harus Masuk Rekening

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:51 WIB
Besaran THR lebaran 2023 bagi pekerja atau karyawan dan jadwal pencairannya. (Freepik/Skata)
Besaran THR lebaran 2023 bagi pekerja atau karyawan dan jadwal pencairannya. (Freepik/Skata)

AYOSURABAYA.COM -- Berapa besaran THR lebaran 2023? Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah baru saja menerbitkan surat edaran atau SE terkail pelaksanaan Tunjangan Hari Raya.

Menaker Ida menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023 terkait sejumlah hal pokok terkait pembayaraan THR termasuk besaran dan jadwal pencairannya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan peraturan pembayaran THR.

Baca Juga: Pengusaha Langgar Aturan THR Lebaran 2023, Lapor ke Sini!

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sesuai yang ditetapkan pemerintah, lebaran 2023 jatuh pada 22 Maret 2023, maka THR bakal cair seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 15 April 2023.

Lantas, berapa besaran THR lebaran 2023. Setiap pekerja akan mendapatkan jumlah berbeda tergantung masa kerja dan besaran upah.

Upah yang dimaksud merupakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Terdapat perbedaan cara hitung THR untuk kedua golongan karyawan berikut:

1. Pekerja atau karyawan yang telah bekerja di minimal satu bulan atau lebih dengan status PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), namun kurang dari 12 bulan.

Pekerja golongan ini berhak atas THR yang dihitung secara proporsional menggunakan rumus, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan. Hasilnya dikalikan upah.

Baca Juga: Berbahaya! Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Motor Untuk Mudik Lebaran 2023, Ini Alasannya

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan cara hitungnya.

2. Pekerja atau karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih dengan status PKWTT dan PKWT berhak mendapatkan satu bulan upah.

Seperti yang disampaikan Ida, selain pekerja dengan status PKWTT dan PKWT, pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan juga berhak mendapatkan THR besaran gaji satu bulan.

Sebagai informasi, pengusaha wajib memberikan THR mendekati hari raya keagamaan. Biasanya, pencairannya dilakukan setahun sekali.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X