AYOSURABAYA.COM -- Berapa besaran THR lebaran 2023? Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah baru saja menerbitkan surat edaran atau SE terkail pelaksanaan Tunjangan Hari Raya.
Menaker Ida menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Maret 2023 terkait sejumlah hal pokok terkait pembayaraan THR termasuk besaran dan jadwal pencairannya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan peraturan pembayaran THR.
Baca Juga: Pengusaha Langgar Aturan THR Lebaran 2023, Lapor ke Sini!
Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sesuai yang ditetapkan pemerintah, lebaran 2023 jatuh pada 22 Maret 2023, maka THR bakal cair seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 15 April 2023.
Lantas, berapa besaran THR lebaran 2023. Setiap pekerja akan mendapatkan jumlah berbeda tergantung masa kerja dan besaran upah.
Upah yang dimaksud merupakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Terdapat perbedaan cara hitung THR untuk kedua golongan karyawan berikut:
1. Pekerja atau karyawan yang telah bekerja di minimal satu bulan atau lebih dengan status PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), namun kurang dari 12 bulan.
Pekerja golongan ini berhak atas THR yang dihitung secara proporsional menggunakan rumus, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan. Hasilnya dikalikan upah.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan cara hitungnya.
2. Pekerja atau karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih dengan status PKWTT dan PKWT berhak mendapatkan satu bulan upah.
Seperti yang disampaikan Ida, selain pekerja dengan status PKWTT dan PKWT, pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan juga berhak mendapatkan THR besaran gaji satu bulan.
Sebagai informasi, pengusaha wajib memberikan THR mendekati hari raya keagamaan. Biasanya, pencairannya dilakukan setahun sekali.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artikel Terkait
THR Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023, Masih Dapat atau Tidak?
THR Lebaran 2023 Maksimal Bakal Dibayarkan di Tanggal Ini, Catat Tanggalnya!
THR 2023 Kapan Cair? Simak Cara Menghitung Besarannya, Ternyata Masih Banyak Yang Keliru!
Kapan THR Lebaran 2023 Cair? Cek Tanggalnya Beserta Aturan dan Cara Hitungnya
Catat! Bukan H-10, THR Lebaran 2023 Cair Paling Lambat Tanggal Ini
Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja
Menaker Ida Fauziyah: Pemberian THR Keagamaan Wajib Diberikan Pengusaha kepada Karyawannya!
BOS! Pemberian THR Keagamaan Wajib Dibayarkan lho, Ini Batas Waktunya
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023, Catat Tanggal Pencairannya!