AYOSURABAYA.COM -- Klik link download surat edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pelaksanaan THR lebaran 2023 bagi pekerja atau buruh di akhir artikel.
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan SE dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 sebagai pedoman terbaru pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau karyawan di perusahaan untuk mendukung ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
SE tersebut memuat aturan lengkap mengenai pelaksanaan THR lebaran 2023 bagi karyawan tetap yang terikat dengan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan kontrak dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT), hingga pekerja harian lepas.
Baca Juga: Perhitungan THR Lebaran 2023 Berdasarkan SE Menaker, Catat Tanggal Pencairannya!
Surat edaran tersebut diterbitkan Menaker Ida Fauziyah untuk ditindaklanjuti oleh gubernur di seluruh Indonesia guna diteruskan kepada para pengusaha di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida mengingatkan kepada para pengusaha agar menjalankan ketentuan dalam pembayaran THR.
Ia juga meminta kepada para pengusahan untuk membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil, dan tepat waktu.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida saat konferensi pers penerbitan SE tersebut, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Lebih detail, simak poin-poin ketentuan pelaksanaan THR lebaran 2023 di bawah ini.
1. Waktu Pembayaran THR
THR lebaran 2023 bagi pekerja atau karyawan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. Dengan demikian, THR lebaran 2023 harus dicairkan H-7, yakni 15 April 2023.
2. Perhitungan THR
Pekerja yang memiliki masa kerja minimal selama satu bulan secara terus berhak atas THR yang dihitung secara proporsional.
Artikel Terkait
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023, Catat Tanggal Pencairannya!
Pengusaha Langgar Aturan THR Lebaran 2023, Lapor ke Sini!
Segini Besaran THR Lebaran 2023 Pekerja, Tanggal Ini Sudah Harus Masuk Rekening
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023, Hitung Besarannya Sesuai Rumus
NGENES! THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dibayarkan Full, Alasannya Diungkap Sri Mulyani
Menaker Ida Fauziyah Soroti Cuti Lebaran Dimajukan, Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Cepat
Ini Aturan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023 dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Bingung Bakal Dapet THR Berapa? Begini Cara Hitung THR yang Harus Dibayar Perusahaan