Link Download SE THR Lebaran 2023, Aturan Lengkap bagi Karyawan Tetap, Hingga Pekerja Harian Cair Tanggal Ini!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 12:22 WIB
Ilustrasi THR lebaran 2023 harus dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Pixabay/Eko Anug)
Ilustrasi THR lebaran 2023 harus dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Pixabay/Eko Anug)

AYOSURABAYA.COM -- Klik link download surat edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pelaksanaan THR lebaran 2023 bagi pekerja atau buruh di akhir artikel.

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan SE dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 sebagai pedoman terbaru pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau karyawan di perusahaan untuk mendukung ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

SE tersebut memuat aturan lengkap mengenai pelaksanaan THR lebaran 2023 bagi karyawan tetap yang terikat dengan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan kontrak dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT), hingga pekerja harian lepas.

Baca Juga: Perhitungan THR Lebaran 2023 Berdasarkan SE Menaker, Catat Tanggal Pencairannya!

Surat edaran tersebut diterbitkan Menaker Ida Fauziyah untuk ditindaklanjuti oleh gubernur di seluruh Indonesia guna diteruskan kepada para pengusaha di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida mengingatkan kepada para pengusaha agar menjalankan ketentuan dalam pembayaran THR.

Ia juga meminta kepada para pengusahan untuk membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil, dan tepat waktu.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida saat konferensi pers penerbitan SE tersebut, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Lebih detail, simak poin-poin ketentuan pelaksanaan THR lebaran 2023 di bawah ini.

Baca Juga: FIFA Copot Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Bukan Karena Israel Tapi Tragedi Kanjuruhan?

1. Waktu Pembayaran THR

THR lebaran 2023 bagi pekerja atau karyawan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. Dengan demikian, THR lebaran 2023 harus dicairkan H-7, yakni 15 April 2023.

2. Perhitungan THR

Pekerja yang memiliki masa kerja minimal selama satu bulan secara terus berhak atas THR yang dihitung secara proporsional.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB

Terpopuler

X