AYOSURABAYA.COM -- Pegawai honorer dapat THR lebaran 2023 atau tidak? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberi informasi terkait ini.
Usai penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama pada Rabu, 29 Maret 2023, Azwar berbicara soal THR lebaran 2023 bagi pegawai honorer.
Azwar memastikan pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2023. Namun, PPPK mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Kenyataan Pahit bagi Pegawai Honorer yang Tidak Dapatkan THR Lebaran 2023, Ternyata Ini Sebabnya!
Baca Juga: Begini Aturan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023, Pekerja dan Buruh Wajib Tahu!
"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," kata Azwar.
Sebagai gantinya, Azwar mengabarkan berita gembira. Ia mengatakan PPPK guru berhak atas tunjangan sebesar 50% yang belum pernah ada sebelumnya.
"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," ujarnya.
Alasan Azwar tidak memberikan THR pada pegawai honorer dengan status non ASN ini karena sistem penggajiannya tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, sebelumnya, Azwar bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan konferensi pers secara virtual terkait THR dan gaji ke-13 PNS, pada hari yang sama.
Baca Juga: Pegawai Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023 Sedangkan Tunjangan ASN Tidak Dibayar Full, Nyesek Rek!
Sri Mulyani mengatakan THR lebaran 2023 bagi PNS akan cair H-10 Hari Raya Idul Fitri. Adapun komponen THR tersebut sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
"Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023, Hitung Besarannya Sesuai Rumus
NGENES! THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dibayarkan Full, Alasannya Diungkap Sri Mulyani
Menaker Ida Fauziyah Soroti Cuti Lebaran Dimajukan, Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Cepat
Ini Aturan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023 dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Bingung Bakal Dapet THR Berapa? Begini Cara Hitung THR yang Harus Dibayar Perusahaan
Perhitungan THR Lebaran 2023 Berdasarkan SE Menaker, Catat Tanggal Pencairannya!