INGAT! THR Lebaran 2023 Bagi Karyawan Bukan H-10, Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, THR lebaran 2023 paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Instagram/@kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, THR lebaran 2023 paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Instagram/@kemnaker)

AYOSURABAYA.COM -- Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2023 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau karyawannya mendekati hari raya keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri.

Informasi tersebut juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers pelaksanaan THR lebaran 2023 bagi pekerja atau buruh.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR lebaran 2023 dan besarannya? Melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 Menaker Ida memberikan penjelasan.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Infantino: Argentina Punya Peluang Besar

Jadwal pencairan THR harus dilakukan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2023, sebagaimana yang disampaikan Ida Fauziyah.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Selasa, 28 Maret 2023.

Merujuk penetapan Hari Raya Idul Fitri tanggal 22 April 2023, maka Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan maksimal tanggal 15 April.

Sebagai informasi, pencairan THR bagi karyawan adalah H-7, bukan H-10 seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Ida juga mengingatkan kepada pengusaha bahwa pembayaran bersifat wajin dan dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia U-20 Masih Punya Kesempatan Kok!

THR harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan hubungan kerja terikat perjanjian waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Bagi pekerja atau karyawan dengan masa kerja tersebut, perhintungan THR dilakukan secara proporsional menggunakan rata-rata masa kerja.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," kata Ida memberikan contoh cara perhitungannya.

Sementara, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Ida juga menegaskan, akan ada sanksi bagi pengusaha nakal yang tak memberikan THR karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X