AYOSURABAYA.COM -- Lagi-lagi pegawai honorer harus menerima nasibnya. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengumumkan Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2023 untuk PNS. Bagaimana dengan PPPK?
Dalam konferensi pers, pemerintah memastikan hanya PNS atau Aparatur Sipil Negara alias ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan yang berhak atas THR lebaran 2023. Berbeda dengan pegawai honorer dan PPPK.
Informasi soal pegawai honorer tak dapat THR lebaran 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: INGAT! THR Lebaran 2023 Bagi Karyawan Bukan H-10, Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya!
"Kalau honorer nggak (dapat THR), jadi ini yang diatur oleh kita (untuk pembayaran THR) inikan yang PPPK," kata Azwar, Rabu, 29 Maret 2023.
Alasannya, karena anggaran THR untuk pegawai honorer tidak di atur dalam anggaran APBDN dan APBD. Kendati demikian, PPPK guru mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring.
Tunjangan profesi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dimaksud sebesar 50 persen. Kebijakan ini disebut belum pernah ada sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan jadwal pencairan THR PNS yang akan dilakukan pada H-10 hari raya keagamaan.
Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia U-20 Masih Punya Kesempatan Kok!
Sri Mulyani memperkirakan, pencairan THR lebaran berlangsung mulai 4 April 2023. Ia juga meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penyesuaian penetapan cuti berdasarkan SKB terbaru.
"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan" ungkapnya.
Namun, menurut Sri Mulyani, tidak menutup kemungkinan pencairan THR PNS dilakukan sesudah Lebaran.
Adapun komposisi perhitungan THR bagi PNS adalah gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga menyampaikan, penyesuaiak pembayaran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan pembayaran THR lebaran 2023.
Artikel Terkait
NGENES! THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dibayarkan Full, Alasannya Diungkap Sri Mulyani
Menaker Ida Fauziyah Soroti Cuti Lebaran Dimajukan, Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Cepat
Ini Aturan Lengkap Pembayaran THR Lebaran 2023 dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Bingung Bakal Dapet THR Berapa? Begini Cara Hitung THR yang Harus Dibayar Perusahaan
Perhitungan THR Lebaran 2023 Berdasarkan SE Menaker, Catat Tanggal Pencairannya!
Link Download SE THR Lebaran 2023, Aturan Lengkap bagi Karyawan Tetap, Hingga Pekerja Harian Cair Tanggal Ini!
Pegawai Honorer Dapat THR Lebaran 2023 Tidak? Simak Penjelasannya Pemerintah Termasuk Soal Gaji ke-13