AYOSURABAYA.COM -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah baru saja menerbitkan Surat Edaran atau SE dengan nomor Nomor M/2/HK.04/III/2023 yang mengatur pelaksanaan THR lebaran 2023.
SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu memuat rincian aturan THR lebaran 2023.
Aturan tersebut hanya diperuntukkan mengatur THR lebaran 2023 di kalangan buruh dan pekerja swasta. Terdapat aturan lain dalam regulasi terpsah yang mengatur Tunjangan Hari Raya bagi PNS.
Baca Juga: Alasan Raffi Ahmad Dicurigai Sebagai Artis Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
Dalam ketentuan yang telah terbit dan diundangkan pada Senin, 27 Maret 2023, terdapat ketentuan jadwal pencairan THR, besaran, dan penerimanya.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023
Pembayaran THR bagi pekerja swasta atau buruh harus dilakukan pengusaha setahun sekali mendekati hari raya keagamaan.
Pengusaha wajib membayarkan THR lebaran 2023 paling lamnat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 22 April nanti.
Dengan kata lain jadwal pencairan THR lebaran 2023 harus dilakukan pengusaha maksimal pada 15 April nanti.
Penerima THR
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 Lewat HP, Mudah Tanpa Ribet
Pekerja yang dimaksud adalah yang memiliki hubungan kerj berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Tak hanya itu, pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan juga berhak atas Tunjangan Hari Raya.
Besaran THR
Artikel Terkait
INGAT! THR Lebaran 2023 Bagi Karyawan Bukan H-10, Simak Jadwal Pencairan dan Besarannya!
Pegawai Honorer Gigit Jari, THR Lebaran 2023 Hanya untuk PNS, PPPK Dapat Ini
Dapat THR Lebaran 2023? Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah Lho, Segini Besarannya
Curhat Rafael Alun Trisambodo Tak Bisa Bayar THR Pegawai Hingga Makan Dikasih Tetangga
8 Harta Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Tak Bisa Bayar THR Hingga Diberi Makan Tetangga
Rafael Alun Trisambodo: Seperti Mau Dibunuh, Tak Bisa Bayar THR Pegawai dan Makan Belas Kasih Tetangga