AYOSURABAYA.COM -- THR karyawan swasta dijadwalkan paling lambat cair hari ini, Sabtu 15 April 2023, sesuai dengan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Artinya, perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2023 maksimal pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Apakah Kamu karyawan swasta yang sudah terima THR lebaran? Jika belum, pekerja bisa membuat laporan pengaduan.
Baca Juga: Keluarga Pelajar Lampung Bima Yudho Diancam Usai Kritik Jalanan Rusak
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan platform pengaduan pelaksanaan THR.
Melalui sejumlah unggahan media sosial Instagram resminya, Kemnaker menghimbau kepada seluruh pekerja yang mendapatkan THR tak sesuai dengan ketentuan ataupun yang tak mendapatkan THR sesuai jadwal bisa melapor ke posko THR Kemnaker.
"THR Rekanaker gak dibayar atau gak sesuai ketentuan yang diberikan oleh perusahaan?
Yuk! Segera laporkan melalui posko THR @kemnaker." tulis akun Instagram @kemnaker mengikuti unggahannya berupa video tentang panduan laporan.
Cara Lapor Posko THR
1. Masuk https://account.kemnaker.go.id/.
2. Login SIAP KERJA. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
3. Konsultasikan masalah THR dengan klik 'Konsultasi THR'.
4. Pilih zona wilayah tempat bekerja.
5. Lakukan konsultasi.
6. Jika masalah belum terselesaikan, buat pengaduan dengan klik 'Pengaduan THR'
7. Isi formulir
Artikel Terkait
Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha di Jawa Timur Tidak Telat Beri THR Lebaran 2023
Besaran THR Lebaran 2023 Setiap Karyawan Berbeda, Kok Bisa? Simak Simulasi Perhitungannya
Karyawan Pembaruan Kontrak Dapat THR Lebaran 2023? Pengaduan Lapor ke Sini
THR Karyawan Swasta Tak Dibayar Atau Tak Sesuai Perhitungan, Lapor ke Sini!
Cara Mudah Konsultasi THR Karyawan ke Posko Pengaduan, Lebaran 2023 Cair Segini!