Ketua JEPR Duga Terdapat Pelanggaran Pemilu Dalam Kegiatan J-Berbagi, Netralitas ASN Jember Dipertanyakan!

- Sabtu, 29 April 2023 | 17:48 WIB
Ketua JEPR Irham Firdauzziar (Istimewa)
Ketua JEPR Irham Firdauzziar (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) mendatangi sekretariat BAWASLU Kabupaten Jember, pada Sabtu (29 April 2023).

Kedatangan JEPR dalam rangka, untuk menindaklanjuti proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh pejabat negara dan hampir seluruh pejabat struktural di Kabupaten Jember.

Pelaporan tersebut tertuang dalam formulir laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor register:004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023, yang sejak tanggal 27 April 2023 lalu telah di limpahkan kepada BAWASLU Kabupaten Jember, melalui surat pemberitahuan pelimpahan Laporan BAWASLU Jatim Nomor :143/PP.00.01/K.JI/04/2023.

Ketua JEPR Irham Firdauzziar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan sejumlah pejabat negara dan pejabat struktural di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Kembali Mangkir dari Panggilan, Kini Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra

"Kami melaporkan satu Pejabat Negara di kabupaten Jember, Lima belas Pejabat Struktural di tingkat Kabupaten, tiga puluh Pejabat Struktural di tingkat Kecamatan dan dua puluh Pejabat Struktural di tingkat kelurahan," ujar Irham saat dikonfirmasi.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan J-Berbagi Kabupaten Jember, dengan membagikan Beras, uang tunai, alat ibadah, bantuan untuk ibu hamil dan menyusui, bantuan barang untuk penderita stunting, serta pemberian barang kepada penyandang disabilitas.

Irham menyebut bahwa dalam agenda J-Berbagi terdapat dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan pejabat negara dan pejabat struktural Kabupaten Jember dengan melibatkan peserta Pemilu 2024.

"Dalam Kegiatan J-Berbagi dengan Melibatkan Peserta Pemilu tahun 2024 dalam hal ini Ketua Partai dan Calon Legeslatif DPR-RI sampai dengan CALEG DPR Kab/Kota serta membiarkan Sdr. Muhammad Nadhif Ramadhan menggunaklan PIN Partai Nasdem, Firtawan Yusran Partai Gerindra Menggunakan PIN Partai Gerindra dan Sdr. Try Sandy Apriana Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat yang dalam banyak kesempatan di perkenalkan sebagai Anggota DPRD kab Jember, Namun dia tidak menggunakan PIN DPRD Kab. Jember," tuturnya.

Baca Juga: Warga Perantauan di Surabaya Diimbau Segera Lapor ke Ketua RT dan RW Setempat

Menurut Irham, hal ini telah melanggar Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa: Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

"Ini membuktikan bahwa terjadi ketidak Profesionalan serta Keberpihakan Pemda Jember Kepada Peserta Pemilu," imbuhnya.

Selain itu terdapat dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN Kabupaten Jember, yang terlihat pada postingan media sosial.

"Kita ketahui bersama Akun Resmi Pemda Jember baik Instagram ataupun Facebok, Akun diskominfo serta PPID Pemkab Jember, Akun Instagram dan Akun Tiktok Hendi Siswanto mengupload dilibatkannya Sdr Muhammad Nadhif yang telah mensosialisasikan diri sebagai CALEG DPR RI PARTAI NASDEM, Sdr Fitrawan Yusran mensosialisasikan diri sebagai CALEG DPRD Kab Jember III Partai Gerindra dimana dalam kegiatan tersebut kedua CALEG tadi menggunakan Alat Peraga Partai Peserta Pemilu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X