AYOSURABAYA.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi putusan hukuman seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa (9 Mei 2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih, Selasa (9 Mei 2023).
Putusan hukuman seumur hidup yang di jatuhkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Perlu diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang dilakukan bersama anak buahnya.
Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyimpan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat, dan menukarnya dengan tawas.
Sabu yang disisihkan tersebut, kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Putusan Kasus Peredaran Narkotika Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
Adapun pihak-pihak yang terlibat kasus ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Selain itu juga ada, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***
Artikel Terkait
Jadi Kurir Sabu Untuk Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Tertekan
Mengaku Sebagai Istri Siri Hingga Pernah Tidur Bersama, Teddy Minahasa Tampik Pengakuan Linda Pujiastuti
Berperan Sebagai Perantara, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris Sudah Prediksi Bahwa Teddy Minahasa Akan Mendapat Tuntutan Berat Atas Kasus Peredaran Narkoba
Hal Ini Yang Menjadi Alasan Jaksa Beratkan Tuntutan Kepada Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa