Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Berat, Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

- Jumat, 19 Mei 2023 | 06:33 WIB
Bos KSP Indosurya Henry Surya divonis berat oleh Mahkamah Agung (Istimewa)
Bos KSP Indosurya Henry Surya divonis berat oleh Mahkamah Agung (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis berat oleh Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim MA memperberat vonis Henry Surya menjadi hukuman 18 tahun penjara.

Atas putusan dari MA tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi vonis tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Desta Ceraikan Sang Istri, Natasha Rizki Sering Adu Cekcok? Pengacara: Ya seperti itu

Menurut Ketut putusan MA itu akan memudahkan Kejaksaan dalam menelusuri aset Henry Surya.

"Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya," kata Ketut Sumedana, Kamis (18 Mei 2023).

Pihaknya juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mampu membuktikan kasus tersebut hingga putusan Henry Surya diperberat.

 

"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," pungkasnya.

Baca Juga: Terima Aduan Sebanyak 7400 Lokasi Jalan Rusak, Presiden Jokowi Tampung Keluhan Masyarakat

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 18 tahun kepada bos KSP Indosurya, yang pada persidangan sebelumnya, divonis lepas.***

 

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X