AYOSURABAYA.COM - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis berat oleh Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim MA memperberat vonis Henry Surya menjadi hukuman 18 tahun penjara.
Atas putusan dari MA tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi vonis tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Menurut Ketut putusan MA itu akan memudahkan Kejaksaan dalam menelusuri aset Henry Surya.
"Kita apresiasi majelis hakim MA telah memvonis 18 tahun. Ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya," kata Ketut Sumedana, Kamis (18 Mei 2023).
Pihaknya juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mampu membuktikan kasus tersebut hingga putusan Henry Surya diperberat.
"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: Terima Aduan Sebanyak 7400 Lokasi Jalan Rusak, Presiden Jokowi Tampung Keluhan Masyarakat
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 18 tahun kepada bos KSP Indosurya, yang pada persidangan sebelumnya, divonis lepas.***
Artikel Terkait
Perbedaan Talak Bain Sugra dan Kubra, Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Islam
Pengertian Talak Bain Kubra, Bentuk Perceraian Dalam Islam Yang Bersifat Final Alias Tidak Bisa Rujuk
Hukum Talak Dalam Islam, Sebuah Proses Perceraian Yang Diatur Ketat Dalam Syariat
Etika dan Tindakan Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Suami Saat Menceraikan Istri Dalam Islam
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Suami dan Istri Saat Masa Iddah dalam Islam, Hubungan Intim Boleh?
Beberapa Kewajiban Yang Harus Tetap Dipenuhi Oleh Suami Meski Telah Talak Istri Menurut Agama Islam