AYOSURABAYA.COM - Sebanyak 495 pengendara ditindak pada pekan pertama diberlakukannya kembali tilang manual di Depok.
Polres Metro Depok menindak ratusan pengendara tersebut karena melanggar aturan lalu lintas.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Budi.
AKP Budi menyebut bahwa kebanyakan pelanggar aturan lalu lintas yang ditindak adalah pengendara sepeda motor.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Berat, Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Mayoritas pengendara yang ditindak, karena melanggar aturan dengan tidak memakai helm.
"Dari 495 pelanggar, yang nggak pakai helm ada 300-an," kata AKP Budi, dikutip pada Kamis (18 Mei 2023).
Pemberlakuan kembali tilang manual ini, merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memerintahkan agar tilang manual diberlakukan kembali, karena marak terjadi pelanggaran di jalan raya.
"Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan melaksanakan penindakan dengan tilang manual," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dikarenakan, tidak semua wilayah di Depok telah dilengkapi kamera ETLE, sehingga pelanggar tidak dapat dijangkau.
"Sejak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Maka itu, perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik rawan kecelakaan dan kemacetan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Perbedaan Talak Bain Sugra dan Kubra, Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Islam
Mengenal Lebih Jauh Talak Bain Sugra, Bentuk Perceraian Dalam Islam Yang Dapat Dibatalkan Selama Masa Iddah
Pengertian Talak Bain Kubra, Bentuk Perceraian Dalam Islam Yang Bersifat Final Alias Tidak Bisa Rujuk
Hukum Talak Dalam Islam, Sebuah Proses Perceraian Yang Diatur Ketat Dalam Syariat
Etika dan Tindakan Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Suami Saat Menceraikan Istri Dalam Islam
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Suami dan Istri Saat Masa Iddah dalam Islam, Hubungan Intim Boleh?
Beberapa Kewajiban Yang Harus Tetap Dipenuhi Oleh Suami Meski Telah Talak Istri Menurut Agama Islam