AYOSURABAYA.COM - Kasus Tindak Pidana Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya penuh kembalikan kerugian negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ratusan Pengendara di Depok Ditindak Polisi
Febrie Adriansyah mengatakan bahwa saat ini pihakya tengah berusaha mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” kata Febrie di Kejagung, Rabu (17 Mei 2023) malam.
Kini, pihak Kejagung masih melakukan pendalaman terkait penggunaan uang negara yang telah dikorupsi itu.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Berat, Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
Selain itu, juga mendalami kemana saja larinya uang tersebut dengan memeriksa beberapa saksi.
“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Perbedaan Talak Bain Sugra dan Kubra, Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Islam
Pengertian Talak Bain Kubra, Bentuk Perceraian Dalam Islam Yang Bersifat Final Alias Tidak Bisa Rujuk
Hukum Talak Dalam Islam, Sebuah Proses Perceraian Yang Diatur Ketat Dalam Syariat
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Suami dan Istri Saat Masa Iddah dalam Islam, Hubungan Intim Boleh?
Terbongkar Alasan Desta Ceraikan Sang Istri, Natasha Rizki Sering Adu Cekcok? Pengacara: Ya seperti itu
Beberapa Kewajiban Yang Harus Tetap Dipenuhi Oleh Suami Meski Telah Talak Istri Menurut Agama Islam