Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Capai Rp 8 Triliun, Kejagung Optimis Kembalikan Kerugian Negara

- Jumat, 19 Mei 2023 | 07:14 WIB
Kejagung pastikan akan kembalikan kerugian negara akibat korupsi BTS 4G Kemenkominfo (kejaksaan.go.id)
Kejagung pastikan akan kembalikan kerugian negara akibat korupsi BTS 4G Kemenkominfo (kejaksaan.go.id)

AYOSURABAYA.COM - Kasus Tindak Pidana Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berupaya penuh kembalikan kerugian negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ratusan Pengendara di Depok Ditindak Polisi

Febrie Adriansyah mengatakan bahwa saat ini pihakya tengah berusaha mengembalikan kerugian negara tersebut. 

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” kata Febrie di Kejagung, Rabu (17 Mei 2023) malam.

Kini, pihak Kejagung masih melakukan pendalaman terkait penggunaan uang negara yang telah dikorupsi itu.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Berat, Kejagung Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Selain itu, juga mendalami kemana saja larinya uang tersebut dengan memeriksa beberapa saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” pungkasnya.***

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X