AYOSURABAYA.COM - Sebanyak dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Ketua Banom PA GMNI Erik Ardiyanto Terbitkan Buku 'Komunikasi Politik, Aktivisme dan Sosialisme'
"Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ujar Ketut, Jumat (19 Mei 2023).
Dua pejabat Kominfo yang diperiksa berinisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo dan LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo.
Dua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk enam orang tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
Baca Juga: Bahar bin Smith Mengaku Ditembak OTK, Polisi Lakukan Langkah Ini Untuk Memperterang Kejadian
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.***
Artikel Terkait
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung: Aliran Dana Ke Parpol Masih Kami Dalami
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Usai Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Surya Paloh: Periksa Seluruh Kemungkinan!
Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Mahfud MD Ditunjuk Jokowi Jadi PLT Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Kata Jokowi Soal Johnny G Plate Tersangka Korupsi