Usai Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 07:09 WIB
Kejagung periksa dua pejabat Kominfo usai Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi (Kejaksaan Agung)
Kejagung periksa dua pejabat Kominfo usai Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi (Kejaksaan Agung)

AYOSURABAYA.COM - Sebanyak dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ketua Banom PA GMNI Erik Ardiyanto Terbitkan Buku 'Komunikasi Politik, Aktivisme dan Sosialisme'

"Tim JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ujar Ketut, Jumat (19 Mei 2023).

Dua pejabat Kominfo yang diperiksa berinisial HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo dan LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Bakti Kominfo.

Dua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk enam orang tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Bahar bin Smith Mengaku Ditembak OTK, Polisi Lakukan Langkah Ini Untuk Memperterang Kejadian

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.***

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X