AYOSURABAYA.COM - Johnny G Plate telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Pemberhentian Johnny G Plate sebagai menteri, setelah Sekjend Partai NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, oleh Kejaksaan Agung.
Alhasil, Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab (PLT) Menkominfo.
Baca Juga: Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lapor Bareskrim Polri
Penunjukkan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Presiden Jokowi juga memberikan beberapa pertimbangan, terkait dengan penunjukan Mahfud MD dalam keputusan tersebut.
"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif," demikian tulisan dalam Keppres, melansir situs resmi Kominfo.
Dalam keputusan tersebut juga tercantum pemberhentian Johnny G Plate, sebagai Menkominfo.
Keppres tersebut diputuskan di Jakara, pada tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Mahfud MD: Ada yang Baru Keluar dari Penjara sebagai Koruptor, Sudah Berpidato Mengajak Memerangi Koruptor
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Mahfud MD
PA 212 Beri Ancaman Konser Coldplay di Jakarta, Respon Mahfud MD: Gak Usah Takut!
Mahfud MD Ditunjuk Jokowi Jadi PLT Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
5 Kelebihan Menggunakan Fitur Terbaru Twitter Blue Verified Atau Tanda Verifikasi Biru Pada Akun
Baliho Mahfud MD Tampak di Sudut Kota Surabaya, Warga Sekitar Ungkapkan Hal Ini
Usai Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo
Gelaran HPN Jabar Digelar di Karawang, Napak Jagad Tarumanegara Ikut Ramaikan Acara