AYOSURABAYA.COM - Perkumpulan masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Jember ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh pejabat negara dan pejabat struktural di Kabupaten Jember.
Ketua JEPR Jawa Timur, Rico Nurfiansyah Ali mengungkapkan bahwa Bawaslu Jember hanya menindaklanjuti beberapa pihak terlapor, dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan.
Adapun pihak terlapor yang termuat dalam Formulir B.18 tentang Pemberitahuan Status Pelaporan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV 2023, yang disampaikan Bawaslu Jember diantaranya:
Baca Juga: Berantas Calo Rekrutmen Polisi Jalur Bintara, Polri Buka Hotline Keluhan Masyarakat
1. Bupati Jember;
2. PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Jember;
3. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Jember;
4. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jember;
5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember;
6. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember;
7. Plt. Kepala Dinas KesehatanKabupaten Jember;
8. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember;
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember
"Bahwa terhadap terlapor 46 Pejabat Struktur Pemerintah Kabupaten Jember status laporan tidak di tindak lanjuti, dengan alasan tidak memenuhi Unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lain," ungkap Rico.
Namun berdasarkan hasil kajiannya, Rico menyebut bahwa Bawaslu Jember dianggap tidak akuntabel dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
"Bahwa berdasar kajian yang kami lakukan dan berdasar bukti yang kami sajikan kepada Bawaslu, kami berpandangan bahwasanya Bawaslu Kabupaten Jember melakukan kajian Dengan tidak mendasari pada prinsip Akuntabel dan profesional," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Duga Oknum Promotor Terlibat Sindikat Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
"Hal ini terbukti bahwasanya Bawaslu Kabupaten Jember tidak melakukan kajian berdasar seluruh bukti yang kami serahkan secara teliti dan cermat, dugaan kami adalah pada saat dilakukan proses klarifikasi kepada para pihak Bawaslu Jember tidak memperdalam bukti bukti yang kami serahkan baik dalam bentuk Video ataupun Photo dengan cara menanyakan siapa saja pihak pihak terelapor ataupun terkait dalam bukti bukti tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Rico juga menduga Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak sungguh-sungguh dalam melakukan supervisi, dan menciderai penegakan keadilan dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Menjadi preseden buruk bagi penegakan keadilan dalam kontestasi pemilu tahun 2024, apalagi apa yang dilakukan oleh Pejabat Negara dan Pejabat struktural dikabupaten Jember khususnya pembiaran Intervensi Partai Politik dalam kegiatan J-Berbagi (pelaksanaan Program Pemerintah Kabupaten) bisa menjadi contoh buruk bagi kepala daerah ataupun pejabat struktural di kabupaten/kota lain dan hal ini bertentangan dengan semangat clean and Good Government," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melaporkan putusan Bawaslu Jember kepada DKPP, dan mendesak DPRD Jember untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan J-Berbagi, serta meminta agar lembaga perwakilan rakyat tersebut mengawal kasus ini.
Artikel Terkait
Jawaban Erick Thohir Soal Timnas Indonesia vs Argentina, Jadi Enggak Sih?
Resmi Ditutup, 208.819 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 1444 H
Jadi Lokasi Pertemuan Pemimpin Negara KTT G7, Ini Sejarah Serangan Bom Atom Hiroshima dan Nagasaki Jepang
Usai Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo
Rugi Puluhan Juta, Belasan Korban Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lapor Bareskrim Polri
Gelaran HPN Jabar Digelar di Karawang, Napak Jagad Tarumanegara Ikut Ramaikan Acara
Ketua PPIH Arab Saudi Ingatkan Juru Masak di Daker Madinah agar Jaga Cita Rasa Indonesia