AYOSURABAYA.COM -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan menaikkan uang lembur pada tahun 2024.
Kabarnya, kenaikan uang lembur PNS akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji. Lantas, berapa besarannya?
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, kenaikan uang lembur ini dilakukan karena adanya penyesuaian.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Argentina: PSSI Diam, Media Thailand dan Vietnam Heboh
"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan belum ada kenaikan sejak tahun 2016," kata Lisbon dikutip dari Suara.com, Senin, 22 Mei 2023.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan gaji tidak tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.
"Untuk kebijakan gaji tahun ini tidak ada di APBN 2023," kata Isa dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 22 Mei 2023.
Pernyataan Isa ini tak secara langsung menampik adanya kabar kenaikan gaji PNS tahun 2024, juga tak mengatakan gaji PNS akan mengalami kenaikan.
Jika kenaikan gaji PNS belum dapat dipastikan kebenarannya, kenaikan uang lembur sudah diatur dalam Peraturan Menteri.
Baca Juga: Pacari Fadly Faisal, Rebecca Klopper Terseret 3 Skandal Mulai dari Ciuman Sampai Video Syur
Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang juga mencantumkan mengenai kenaikan uang lembur dan gaji PNS tahun 2024.
Kendati demikian, kenaikan uang lembur ini tak dapat diterapkan terhadap seluruh golongan PNS. Rinciannya dapat di cek di bawah ini.
Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I
Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II
Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III
Artikel Terkait
Bukan untuk Pegawai Honorer, THR Lebaran 2023 PNS Mulai Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?
Beda! THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Tak Sama Besaran dan Jadwal Pencairannya
Berapa Besaran THR Lebaran 2023 Pensiunan PNS? Sudah Mulai Cair Sejak 4 April 2023
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran 2023, Bisa Dikenai Sanksi Ini Aturannya!
Jadwal Gaji ke-13 PNS Cair, Komponen dan Ketentuan Lainnya