Kabar Gembira! Uang Lembur PNS Bakal Naik Bareng Kenaikan Gaji, Segini Besarannya

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:54 WIB
Pemerintah bakal naikkan uang lembur PNS. (Dok/setkab.go.id)
Pemerintah bakal naikkan uang lembur PNS. (Dok/setkab.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan menaikkan uang lembur pada tahun 2024.

Kabarnya, kenaikan uang lembur PNS akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji. Lantas, berapa besarannya?

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, kenaikan uang lembur ini dilakukan karena adanya penyesuaian.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Argentina: PSSI Diam, Media Thailand dan Vietnam Heboh

"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan belum ada kenaikan sejak tahun 2016," kata Lisbon dikutip dari Suara.com, Senin, 22 Mei 2023.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan kenaikan gaji tidak tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

"Untuk kebijakan gaji tahun ini tidak ada di APBN 2023," kata Isa dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 22 Mei 2023.

Pernyataan Isa ini tak secara langsung menampik adanya kabar kenaikan gaji PNS tahun 2024, juga tak mengatakan gaji PNS akan mengalami kenaikan.

Jika kenaikan gaji PNS belum dapat dipastikan kebenarannya, kenaikan uang lembur sudah diatur dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga: Pacari Fadly Faisal, Rebecca Klopper Terseret 3 Skandal Mulai dari Ciuman Sampai Video Syur

Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang juga mencantumkan mengenai kenaikan uang lembur dan gaji PNS tahun 2024.

Kendati demikian, kenaikan uang lembur ini tak dapat diterapkan terhadap seluruh golongan PNS. Rinciannya dapat di cek di bawah ini.

Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I

Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II

Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X