AYOSURABAYA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kejagung akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengusut aliran dana kasus yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada sejumlah awak media.
"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya. Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," kata Ketut Sumendana, Senin (22 Mei 2023).
Pihak kejagung juga akan melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut.
"Kemungkinan iya (dugaan TPPU), kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Baca Juga: Besok PPIH Siap Sambut Kedatangan 6383 Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Sebelumnya, Kejagung mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ke Partai Politik.
Penelusuran dana tersebut dilakukan oleh penyidik, setelah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Mahfud MD Ditunjuk Jokowi Jadi PLT Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Kata Jokowi Soal Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Usai Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenkominfo
Johnny G Plate Tersandung Kasus Korupsi, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi PLT Menkominfo
Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Langsung Gelar Rapat di Kantor Kemenkominfo
Dilaporkan Pacarnya Sendiri Atas Pencabulan Anak, Mario Dandy Satriyo Akan Segera Diperiksa