Berlakukan Kembali Tilang Manual, Polri Sebut Tidak Sembarang Petugas Yang Dapat Menindak Pelanggar

- Selasa, 23 Mei 2023 | 17:11 WIB
Polri terapkan aturan hanya petugas dengan sertifasi khusus yang dapat menindak pelanggar lalu lintas (Polri)
Polri terapkan aturan hanya petugas dengan sertifasi khusus yang dapat menindak pelanggar lalu lintas (Polri)

AYOSURABAYA.COM - Saat ini Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual, setelah sebelumnya ditiadakan.

Tilang manual sempat ditiadakan karena Polri menerapkan sistem terbaru yakni Tilang Elektronik (ETLE)

Namun Polri menyebut, tidak sembarang petugas yang dapat menindak para pelanggar lalu lintas.

Hanya petugas dengan sertifikasi khusus, yang nantinya dapat menindak saat melakukan sistem tilang manual.

Baca Juga: Pengertian Generasi Zilenial, Kelompok Masyarakat Yang Unik dan Berbeda Dari Gen Z atau Millennial

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.

"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," jelas Ahmad Ramadhan, Senin (22 Mei 2023).

Ramadhan mengatakan bahwa petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Peternak, Ini Daftar Peraih Juara Kontes Kambing PE Ras Kaligesing Banyuwangi Cup 2023

Selanjutnya, penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15.

"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.

Dengan adanya sertifikasi ini, Ramadhan mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas petugas dalam melakukan penindakan.

Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan terus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme kepada para personelnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X