AYOSURABAYA.COM - Saat ini Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual, setelah sebelumnya ditiadakan.
Tilang manual sempat ditiadakan karena Polri menerapkan sistem terbaru yakni Tilang Elektronik (ETLE)
Namun Polri menyebut, tidak sembarang petugas yang dapat menindak para pelanggar lalu lintas.
Hanya petugas dengan sertifikasi khusus, yang nantinya dapat menindak saat melakukan sistem tilang manual.
Baca Juga: Pengertian Generasi Zilenial, Kelompok Masyarakat Yang Unik dan Berbeda Dari Gen Z atau Millennial
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.
"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," jelas Ahmad Ramadhan, Senin (22 Mei 2023).
Ramadhan mengatakan bahwa petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5.
Selanjutnya, penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15.
"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.
Dengan adanya sertifikasi ini, Ramadhan mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas petugas dalam melakukan penindakan.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan terus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme kepada para personelnya.***
Artikel Terkait
Peringatan 25 Tahun Reformasi Indonesia: Dari Otoritarianisme Orde Baru Menuju Demokrasi Inklusif
Dilaporkan Pacarnya Sendiri Atas Pencabulan Anak, Mario Dandy Satriyo Akan Segera Diperiksa
Besok PPIH Siap Sambut Kedatangan 6383 Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ahmad Sahroni: Etika Berkendara Masyarakat Banyak Menyimpang
Kejagung dan PPATK Telusuri Aliran Dana 8 Triliun Kasus Korupsi BTS 4G, Salah Satunya ke Partai Politik
Sonny T Danaparamita Ajak Peternak Lokal Jadikan Banyuwangi Sentra Kambing PE Ras Kaligesing Berkualitas