Penanganan Kasus Tersangka Mario Dandy Disebut Lamban, Kejati DKI Jakarta Beri Klarifikasi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:56 WIB
Kejati DKI Jakarta ungkap alasan penanganan kasus Mario Dandy lama (PMJ news)
Kejati DKI Jakarta ungkap alasan penanganan kasus Mario Dandy lama (PMJ news)

AYOSURABAYA.COM - Penanganan kasus tersangka Mario Dandy Satriyo dan dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disebut lamban.

Untuk itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan alasan, mengapa penanganan berkas perkara kasus kekerasan berat tersebut memakan waktu cukup lama.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.

Danang mengatakan bahwa proses penanganan berkas perkara kedua tersangka tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Modus Kirim Undangan Format Apk Via Chat WhatsApp

"Aturan-aturan terkait proses penanganan perkara juga sudah ada di dalam KUHAP. Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP,” kata Danang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24 Mei 2023).

“Penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa. Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023,” imbuhnya.

Lalu setelah berkas diterima, Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara kedua tersangka.

Danang menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap, bukan karena desakan publik, namun lebih untuk memaksimalkan waktu yang tersedia.

Baca Juga: Pelajar Yang Terlibat Tawuran Akan Dicatat Dalam SKCK, Siap-Siap Susah Cari Kerja

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya, memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.***

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X