Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor UNILA Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:26 WIB
Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara atas kasus penerimaan mahasiswa baru  (Istimewa)
Mantan Rektor Unila Prof Karomani divonis 10 tahun penjara atas kasus penerimaan mahasiswa baru (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA), Prof Karomani dijatuhi vonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada Prof Karomani, terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (25 Mei 2023), Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus.

Baca Juga: 2 Pimpinan Ponpes Cabuli 41 Santriwati dengan Modus Pengajian Seks

 

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Seret Bos Kapal Api dan Maspion

"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.***

 

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X