AYOSURABAYA.COM - Laporan polisi yang dilayangkan pihak AG dengan terlapor Mario Dandy Satriyo, atas dugaan pencabulan anak sudah cukup bukti.
Untuk itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara pencabulan anak itu, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kenaikan status laporan ini dilakukan, usai pihak berwajib melakukan gelar perkara, pada hari Jumat (26 Mei 2023).
Informasi tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki, Sabtu (27 Mei 2023).
Selain itu, juga terdapat temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana, yang membuat status laporan tersebut naik.
Lebih lanjut, pihak penyidik juga telah mendapatkan cukup bukti untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Pasar Strategis Untuk Sindikat Narkoba Internasional
Dalam laporan AG, Mario Dandy disangkakan dengan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.***
Artikel Terkait
Lepas Cadar Usai Digugat Cerai Virgoun, Kini Inara Rusli Berani Tampil Tanpa Hijab
Mahfud MD Sowan ke PBNU Hari Ini Bahas Pemilu 2024, Gus Yahya: Beliau NU
Ditanya Presenter tvone Soal Politik, Aldi Taher Malah Baca Surat Al Fatihah
Selang Tiga Bulan Setelah KLB, Susunan Kepengurusan PSSI Periode 2023-2027 Resmi Dilantik
Siapkan 12 Jaksa di Persidangan Mario Dandy, Kejari Jaksel: Salah Satunya Pernah Tangani Kasus Sambo
Ada Indikasi Aliran Dana Politik Pemilu 2024 Dari Perdagangan Narkoba, Ini Reaksi Wapres Ma’ruf Amin