AYOSURABAYA.COM - Penahanan kedua terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah dipindah.
Mereka berdua dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut disamaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Rika Aprianti menyebut bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan bersama 19 warga binaan lainnya, pada hari Selasa (30 Mei 2023).
“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” kata Rika, Selasa (30 Mei 2023).
Lebih lanjut, Rika juga menjelaskan alasan kedua terdakwa tersebut dipindahkan, karena Rutan Cipinang kelebihan kapasitas hingga 300%.
Saat ini, Mario dan Shane bersama sembilan orang tahanan lainnya, menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” ujar Rika.
Baca Juga: BEJAT! Guru, Kades Hingga Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Sulteng Berkali-kali, Totalnya 11 Pelaku
Selain itu, Rika memastikan bahwa keduanya akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya, tanpa ada keistimewaan.
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Penyidik Sebut Laporan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak Oleh Mario Dandy Sudah Cukup Bukti
Warganet Soroti Mario Dandy Bisa Pasang Lepas Kabel Ties, Kapolda Metro Jaya Buka Suara
Laporan AG Terkait Dugaan Pencabulan Anak Oleh Mario Dandy, Penyidik Temukan Bukti Digital
Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan Anak, Polisi Akan Periksa AG
Selain Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy Juga Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Anak