Pedoman Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 Berpeluang Lolos dan Dapat Rp4,2 Juta

- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:19 WIB
Pedoman Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54. (Prakerja.go.id)
Pedoman Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54. (Prakerja.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 54 merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ketujuh pada 2023 ini dengan skema normal.

Skema normal mulai diberlakukan sejak Gelombang 48 tahun 2023 hingga kini hampir memasuki Kartu Prakerja Gelombang 54.

Pada intinya, tidak ada pedoman khusus untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 54 karena sebagian besar sama dengan gelombang-gelombang di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lengkap! Panduan Beli Tiket Timnas Indonesia vs Argentina: Jadwal dan Harga

Namun, ada sejumlah penyesuaian yang perlu diketahui calon peserta pada skema normal ini sebelum melakukan pendaftaran.

Penyesuaian yang dimaksud mulai dari syarat kepesertaan, nilai manfaat, hingga sistem pelatihan. Secara detail simak ulasan di bawah ini.

1. Kepesertaan

Kartu Prakerja 2023 termasuk Gelombang 54 dan enam gelombang sebelumnya tidak lagi membatasi masyarakat penerima bansos alias bantuan sosial untuk ikut daftar.

Pada tahun ini, penerima bansos sudah bisa ikut mendaftarkan diri pada program peningkatan kompetensi ini.

Penyesuaian ini dilakukan karena skema semi bansos tidak lagi berlaku. Artinya, program ini hanya fokus terhadap pelatihan dan pengembangan skill.

Baca Juga: 2 Juni 2023 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur? Cek Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional

Bantuan sosial yang sebelumnya diwujudkan dalam insentif, pada tahun ini tidak lagi demikian. Informasi ini seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos maka penerimaan bantuan seperti subsidi upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training, dan re-skilling bukan bansos lagi," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.

2. Nilai Manfaat

Peserta yang dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja berhak atas manfaat senilai Rp4,2 juta yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan hingga Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X