AYOSURABAYA.COM - Seorang mantan Kepada Desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap pihak aparat gabungan.
Penangkapan pelaku berinisial NL (41) ini dilakukan, setelah ia terciduk membakar lahan miliknya sendiri pada Minggu (28 Mei 2023).
Mantan Kepala Desa tersebut kepergok saat tengah membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektar, dan ia terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Keistimewaan Labuan Bajo, Surga Tropis di Negeri Timur Yang Miliki Segudang Destinasi Wisata Alam
Kasus ini terungkap setelah tim patroli udara melaporkan adanya titik api di area TKP, dan pelaku sedang berada di lokasi.
Saat itu pelaku tengah berusaha memadamkan api yang membesar, karena takut merembet ke lahan sekitarnya.
Setelah berhasil memadamkan api, pelaku langsung diangkut pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita Sejumlah Aset Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik mendapati barang bukti serta keterangannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.***
Artikel Terkait
Dijodohkan Warganet dengan Ariel Noah, Inara Rusli: Aduh Nanti Dulu Deh
Ustaz Derry Sulaiman Bantah Ratusan Cowok Antre untuk Inara Rusli: Nggak Ada, Dia Sibuk Ngitungin Duit
Ribuan Warga Palestina Ditahan Israel, PPC Bongkar Hal Ini
BEJAT! Guru, Kades Hingga Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Sulteng Berkali-kali, Totalnya 11 Pelaku
Ini Alasan Pemindahan Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba
Marak Kasus Perdagangan Orang, DPR RI Tegaskan TPPO Adalah Kejahatan Serius Yang Harus Segera Diberantas