AYOSURABAYA.COM - Teddy Minahasa mengajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.
Penjatuhan sanksi administrasi PTDH kepada Teddy Minahasa ini, terkait keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Menanggapi pengajuan banding, pihak Polri menyebut menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Ditangkap Usai Terciduk Membakar Lahan Miliknya, Terancam Pidana Penjara 10 Tahun
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (31 Mei 2023).
Ramadhan menjelaskan, terkait pengajuan banding akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," jelasnya.
Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif PTDH, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita Sejumlah Aset Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo
Ia memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu dan menggantinya dengan tawas.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tegaskan Cegah Masuknya Aliran Dana Bisnis Narkotika Untuk Kontestasi Pemilu 2024
BEJAT! Guru, Kades Hingga Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Sulteng Berkali-kali, Totalnya 11 Pelaku
Hampir Setahun, Gadis 16 Tahun Diperkosa 11 Orang Termasuk Guru, Kades dan Polisi! Begini Kondisinya Terkini
Ini Alasan Pemindahan Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba
Marak Kasus Perdagangan Orang, DPR RI Tegaskan TPPO Adalah Kejahatan Serius Yang Harus Segera Diberantas