Tak Terima Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Polri: Kita Tunggu

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:27 WIB
Teddy Minahasa ajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif PTDH (PMJ)
Teddy Minahasa ajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif PTDH (PMJ)

AYOSURABAYA.COM - Teddy Minahasa mengajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.

Penjatuhan sanksi administrasi PTDH kepada Teddy Minahasa ini, terkait keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Menanggapi pengajuan banding, pihak Polri menyebut menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Ditangkap Usai Terciduk Membakar Lahan Miliknya, Terancam Pidana Penjara 10 Tahun

 

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (31 Mei 2023).

Ramadhan menjelaskan, terkait pengajuan banding akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," jelasnya.

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif PTDH, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita Sejumlah Aset Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo

Ia memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu dan menggantinya dengan tawas.***

 

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X