JEPR Ajukan Koreksi ke Bawaslu Jatim, Puluhan Pejabat Jember Berpotensi Dinyatakan Bersalah

- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:36 WIB
JEPR Jawa Timur ajukan permohonan Koreksi kepada BAWASLU Jawa Timur (Istimewa)
JEPR Jawa Timur ajukan permohonan Koreksi kepada BAWASLU Jawa Timur (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur menilai putusan Bawaslu Kabupaten Jember atas Laporan Nomor: 003/LP/PL/Kab/16.16/IV/2023 kurang cermat.

Dalam putusannya, Bawaslu Kabupaten Jember hanya memutus 9 pihak terlapor untuk di rekomendasikan kepada KASN dan Kemendagri dari total 55 terlapor yang diajukan JEPR Jawa Timur.

"Berdasarkan kajian kami, putusan Bawaslu Jember cenderung kurang cermat yang pada akhirnya tidak memenuhi unsur keadilan bagi rakyat," ujar Ketua JEPR Jatim, Rico Nurfiansyah Ali.

Untuk itu, pihaknya melakukan permohonan Koreksi kepada Bawaslu Jawa Timur, pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 11.15 WIB yang telah di register melalui tanda terima permintaan koreksi Bawaslu Jawa Timur nomor: 001/K/LP/Prov/16.00/V/2023.

Baca Juga: Tidak Akuntabel dan Profesional Dalam Tangani Pelanggaran Pemilu, JEPR Akan Laporkan Bawaslu Jember ke DKPP

Hal tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember Nomor 137/Rekom-DPPL/LP/PL/Kab/16.16/V/2023 dan Nomor 138/Rekom-DPPL/LP/PL/Kab/16.16/V/2023 yang di keluarkan pada tanggal 22 Mei tahun 2023.

Adapun yang mendasari JEPR Jatim melakukan permohonan koreksi rekomendasi Bawaslu Jember sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasar Perbawaslu 7 Tahun 2022 menjadi hak konstitusional kami (JEPR Jatim) sebagai pelapor untuk mengajukan permohonan koreksi atas rekomendasi yang di keluarkan BAWASLU Jember. 
  2. Bahwa telah di lakukan Rakor Persiapan J Berbagi pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Bupati bersama Jajaran Pemda Jember dimana hasilnya adalah akan dilakukan kegiatan J berbagi sejak Duhur sampai selesai waktu tarawih di kantor-kantor kecamatan dengan fokus pada 87 desa prioritas dengan jenis kegiatan pembagian bansos, bantuan Langsung Tunai, Bantuan Rumah tidak layak huni dan bantuan Mandi Cuci Kakus. 
  3. Bahwa berdasar bukti yang kami sajikan sekurang kurangnya terdapat TINDAKAN yang menguntungkan partai politik peserta pemilu 2024 yaitu dengan adanya pembiaran alat peraga Partai politik tertentu di gunakan oleh menantu Bupati dan Tindakan Photo Bersama alat peraga kampanye selama rangkaian program J berbagi sejak tanggal 28 maret 2023 sampai dengan 5 April 2023 yang dilakukan oleh tim pendamping yang di bentuk berdasar surat Nomor 800/2306/35.09.1.33/2023 Perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan J Berbagi Tahun 2023 
  4. Bahwa berdasar bukti yang kami serahkan kepada Bawaslu Jember sekurang kurangnya terdapat TINDAKAN yang menguntungkan partai politik peserta pemilu 2024 yaitu dengan adanya pembiaran alat peraga Partai politik tertentu di gunakan oleh menantu Bupati dan Tindakan Photo Bersama alat peraga kampanye selama rangkaian program J berbagi yang dilakukan oleh Camat dan/lurah yang wilayahnya melaksanakan kegiatan J berbagi sejak tanggal 28 maret 2023 sampai dengan 5 April 2023 
  5. Bahwa terdapat kegaiatan OPD dilakukan sekurang-kurangnya sejak tanggal 28 maret 2023 sampai dengan 5 April 2023 dimana dalam pelaksanaannya melibatkan menantu bupati yang menggunakan Alat Peraga Partai Peserta Pemilu 2024 . contohnya adalah Penyerahan SK GTT/PTT di kecamatan Patrang dan Penyerahan CSR bumdesma di kecamatan Mumbulsari di mana terekam melalui photo/Video di 2(dua) kecamatan tersebut Saudara Muhammad Nadhif Rhamadan menggunakan PIN Partai Nasdem 

Baca Juga: Ketua JEPR Duga Terdapat Pelanggaran Pemilu Dalam Kegiatan J-Berbagi, Netralitas ASN Jember Dipertanyakan!

"Kami memohon agar Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian ulang terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilu Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 Junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004 yang di lakukan oleh lebih dari 30 pejabat struktual di tingkat Kabupaten, belasan pejabat ditingkat Kecamatan dan beberapa pejabat di tingkat Kelurahan," ujar Rico.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar DPRD Kabupaten Jember, dapat turut serta mengawal permohonan koreksi tersebut.

"Terkait permohonan koreksi, kami berharap DPRD Jember juga ikut mengawal koreksi rekomendasi yang akan di putus maksimal pada tanggal 8 juni 2023 mendatang," pungkasnya.***

 

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X