Rilis Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Setelah UU TPKS

- Jumat, 2 Juni 2023 | 08:55 WIB
Kemnaker rilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kemnaker RI)
Kemnaker rilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kemnaker RI)

 

AYOSURABAYA.COM - Dalam rangka pencegahan dan penanganan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

 

"Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (1 Juni 2023).

Dengan adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini, ida berharap dapat memberikan kekuatan lebih dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Sambut Bulan Bung Karno, Sonny T Danaparamita Adakan Vaksinasi Booster dan Cek Kesehatan Gratis di Bondowoso

"Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," ujarnya.

Secara prinsip, Kepmenaker ini mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender, yang di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, termasuk pelakunya.

"Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-laki berhak dapat perlindungan yang sama," tegasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno, Rumah De Giri Gelar Kelas Politik Anggaran

Pemerintah akan menjamin hak-hak korban kekerasan atau pelecehan seksual, dan melalui aturan ini perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja.

 

"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," pungkasnya.***

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X