AYOSURABAYA.COM - Buronan terpidana kasus korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 sebesar Rp262 juta ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Tabur Kejagung berhasil meringkus terpidana yang menjadi buronan tersebut, di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penangkapan pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama M Atiq ini, dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi.
Tim gabungan tersebut berhasil menyiduk pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany.
Lexy menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku pada Kamis (1 Juni 2023), sekitar pukul 19.20 WIB di lokasi persembunyiannya.
"Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018," kata Lexy, Jumat (2 Juni 2023).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa, Atiq diputus pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Gencarkan Patroli Siber Untuk Cegah Maraknya Ujaran Kebencian dan SARA
"Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pastikan Kesiapan Laga Timnas Indonesia Vs Palestina, PSSI Jawa Timur: Harus Menang Supaya Ranking Kita Naik
Peringati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno, Rumah De Giri Gelar Kelas Politik Anggaran
Sambut Bulan Bung Karno, Sonny T Danaparamita Adakan Vaksinasi Booster dan Cek Kesehatan Gratis di Bondowoso
Rilis Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Setelah UU TPKS
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Johnny G Plate Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi