Partai Nasdem Tetap Usung Johnny G Plate Sebagai Caleg DPR RI Meski Jadi Tersangka Korupsi

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 06:43 WIB
Potret Johnny G Plate (dok kejaksaan.go.id)
Potret Johnny G Plate (dok kejaksaan.go.id)

AYOSURABAYA.COM - DPP Partai Nasdem memastikan tetap mengusung Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024.

Padahal, Johnny G Plate itu telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Partai Nasdem tidak mencoret nama Johnny G Plate karena Sekjen Nasdem nonaktif itu akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Baca Juga: Tiba di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Langsung Lakukan Ibadah Umrah Wajib

"Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem). Masih tetap," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya pada Jumat, 2 Juni 2023.

Willy mengatakan, pihaknya hingga kini berasumsi bahwa Johnny tidak bersalah. DPP Nasdem baru akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar caleg DPR RI apabila dia sudah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Willy enggan memastikan apakah Johnny sudah secara resmi mengajukan praperadilan atau belum atas status tersangkanya dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo itu.

Baca Juga: Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Langsung Gelar Rapat di Kantor Kemenkominfo

Willy juga menambahkan, informasi lengkap tentang praperadilan Johnny akan disampaikan pada kesempatan lain.

Di sisi lain, KPU RI menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Johnny sebagai bakal caleg DPR RI.

KPU hanya bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Jokowi Jadi PLT Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

Kendati begitu, kata KPU, Johnny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg.

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Rabu (17/5/2023). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X