AYOSURABAYA.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat.
Kedua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut, akan menjalani sidang perdana pada hari Selasa (06 Juni 2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang digelarnya sidang, pihak PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak ada penanganan khusus untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: WASPADA! Daerah Ini Berpotensi Banjir Rob Akibat Full Moon 3 Juni 2023
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto.
“Tidak ada pengamanan khusus,” kata Djuyamto, Sabtu (03 Juni 2023).
Djuyamto juga mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan tindakan sterilisasi di PN Jaksel jelang gelaran sidang.
Baca Juga: Meresahkan! Tawuran Antar Kelompok Remaja Tak Terhindarkan, Satu Rumah Rusak Terkena Lemparan Batu
Lebih lanjut, terkait dengan pengamanan, PN Jaksel telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Johnny G Plate Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi
Jelang Pemilu 2024, Polri Gencarkan Patroli Siber Untuk Cegah Maraknya Ujaran Kebencian dan SARA
JEPR Jatim Buka Posko Pengaduan Masyarakat Selama Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten
Tim Tangkap Buronan Kejagung Berhasil Ringkus Terpidana Kasus Korupsi Dana BUMDes Rp 262 Juta
Tiba di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Langsung Lakukan Ibadah Umrah Wajib
Partai Nasdem Tetap Usung Johnny G Plate Sebagai Caleg DPR RI Meski Jadi Tersangka Korupsi