AYOSURABAYA.COM - Seorang oknum Perwira Brimob, Ipda NPS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Ipda NPS menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum Brimob tersebut langsung ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah.
Informasi mengenai penahanan itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi," kata Agus Nugroho, dikutip pada Minggu (4 Juni 2023).
Penetapan Ipda NPS sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mendapatkan tambahan alat bukti atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penetapan Ipda NPS, merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara itu.
Baca Juga: Sungguh Bejat! Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ibtidaiyah di Jawa Tengah Tega Cabuli 12 Siswi
Artikel Terkait
WASPADA! Daerah Ini Berpotensi Banjir Rob Akibat Full Moon 3 Juni 2023
Tak Hanya Untuk Pemilu 2024, Kabareskrim Sebut Aliran Dana Peredaran Narkotika Juga ke Jaringan Terorisme
PN Jaksel Tegaskan Tak Ada Pengamanan Khusus Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Sidang Perdana Digelar
Dampak Fenomena Bulan Purnama atau Full Moon, Salah Satunya Bisa Mempengaruhi Perilaku Manusia dan Hewan
Arti Mimpi Bulan Purnama Menurut Kepercayaan Jawa Kuno, Ternyata Berkaitan Dengan Kehidupan dan Nasib