JAKARTA, AYOSURABAYA.COM - Investasi bodong masih terus memakan korban. Bahkan, dari sekian banyak korban investasi bodong, ternyata tidak sedikit yang notabene berpendidikan tinggi.
Dapat disimpulkan, bahwa seseorang dengan latar belakang pendidikan tinggi, bukan jaminan jika tingkat literasi keuangannya sudah baik.
Di tengah maraknya investasi bodong dan juga rendahnya tingkat literasi keuangan, serta minimnya pemahaman tentang investasi yang legal menjadi pintu masuk bagi para pemangsa dalam menawarkan investasi bodongnya.
Baca Juga: LPS Pertahankan TBP Demi Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Apalagi secara psikologi, banyak korban itu pada dasarnya tidak bisa menahan diri untuk cepat untung (greedy).
Untuk itu, masyarakat harus semakin waspada hingga menekan sifat greedy jika menerima tawaran imbal hasil menggiurkan yang tidak masuk akal.
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan berbagai aturan untuk memangkas investasi bodong. Industri keuangan pun telah melakukan literasi dan edukasi sejalan.
Baca Juga: Bank BTN Berkomitmem Selesaikan Serifikat Bermasalah, Begini Kata Nixon LP Napitupulu
Namun, sebagai target investasi bodong, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan, berhati-hati dengan tawaran berbunga tinggi, dan tau profil risiko diri.
"Masyarakat biasanya terjerat investasi bodong karena ada iming-iming, sifat greedy, dan merasa mampu mengelola risiko," ujar Peneliti Senior Core Indonesia, Etikah Karyani Suwondo saat dihubungi di Jakarta.
Banyaknya masyarakat yang tertipu investasi bodong, kata dia, menandakan bahwa akses masyarakat ke jasa keuangan cukup tinggi (inklusi keuangan tinggi), namun literasi keuangan belum begitu baik dan perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Boyong 10 Penghargaan, Layanan BTN Syariah Dinilai Memuaskan!
Masyarakat pun harus waspada dengan tawaran bunga yang tinggi, karena semakin tinggi bunga yang ditawarkan maka risikonya pun lebih besar.
"Karena memang tidak dijamin oleh LPS. Ini banyak terjadi pada Lembaga keuangan seperti Bank Digital yang memberikan return (bunga) tinggi di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Artinya, kalau bunga mereka diatas TBP LPS maka itu menjadi tidak dijamin LPS dan itu harus disampaikan kepada para nasabah," ungkap Etikah.
Artikel Terkait
Ketua DK LPS: Perbankan Nasional Tetap Stabil Meski Perbankan Global Terguncang
LPS Gelar LPS Monas Half Marathon 2023 Demi Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Program Penjaminan
Targetkan 5000 Peserta, LPS Monas Half Marathon Bakal Digelar 2 Juli 2023
LPS Sosialisasikan Literasi Keuangan di Bantul, QRIS Efektif Dongkrak Penjualan UMKM
LPS Pertahankan TBP Demi Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan