AYOSURABAYA.COM - Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga kewajiban Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Tindakan ini diharapkan dapat memastikan pemilu yang jujur serta terciptanya kepemimpinan bangsa yang akuntabel dan berintegritas kuat dalam pemilu 2024.
JEPR Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Ketua Rico Nurfiansyah Ali, menekankan bahwa Pemilihan Umum (PEMILU) memiliki tujuan utama untuk memilih pemimpin pemerintahan yang baik, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Pemilu juga bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memiliki dukungan rakyat, sejalan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Marak Kasus Perdagangan Orang, Kapolri dan MenPANRB Bahas Pembentukan Direktorat TPPO dan TPPA
"Dan dalam sejarahnya azaz pemilu mengalami perubahan positif dimana paska reformasi tahun 1998 di tambahkan azaz pemilu Jujur dan Adil yang subjek dari azaz jujur dan adil ini lebih kepada para peserta pemilu, penyelenggara dan pemerintah, ujarnya, Jumat (9 Juni 2023).
Rico menjelaskan bahwa tugas penyelenggara pemilu adalah melahirkan pemimpin pemerintahan yang memiliki integritas dan akuntabilitas yang kuat.
"Hal ini dikarenakan Pemilu akan menjadi titik Nol apakah wajah pemerintah yang terbentuk melalui proses seleksi demokrasi tersebut menjadi baik ataukah lebih buruk," paparnya.
Rico merefleksikan bahwa kita sekarang sudah memasuki 1 (satu) tahun menuju pemilu 2024, yang jatuh antara bulan Februari hingga Mei 2024.
Baca Juga: Banyuwangi Kembali Jadi Tuan Rumah Program Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia Kemenlu
Masyarakat diingatkan oleh berbagai pihak mengenai potensi praktik pencucian uang dalam pemilu 2024, yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Bahkan, Bawaslu telah bekerjasama dengan PPATK untuk mencegah praktik pencucian uang tersebut, yang direncanakan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2023.
"Namun apa upaya yang dilakukan oleh banyak pihak untuk mencegah praktik pencucian uang dalam pemilu 2024 tampaknya di acuhkan begitu saja oleh KPU RI, hal ini tampak dengan munculnya wacana penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)," tegasnya.
Sebagai bentuk pernyataan sikap, JEPR Jawa Timur dengan tegas menolak wacana penghapusan LPSDK.
Artikel Terkait
Ketua JEPR Duga Terdapat Pelanggaran Pemilu Dalam Kegiatan J-Berbagi, Netralitas ASN Jember Dipertanyakan!
Tidak Akuntabel dan Profesional Dalam Tangani Pelanggaran Pemilu, JEPR Akan Laporkan Bawaslu Jember ke DKPP
JEPR Ajukan Koreksi ke Bawaslu Jatim, Puluhan Pejabat Jember Berpotensi Dinyatakan Bersalah
JEPR Jatim Buka Posko Pengaduan Masyarakat Selama Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten
Pemkab Banyuwangi Sabet 2 Penghargaan Untuk 2 Kategori Sekaligus Dalam BKN Award 2023