Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:28 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di laporkan ke Bareskrim Polri (Youtube)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang di laporkan ke Bareskrim Polri (Youtube)

AYOSURABAYA.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam ajaran agama yang diajarkan di lembaga tersebut.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelaporan terhadap Panji Gumilang dilakukan oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23 Juni 2023) kemarin untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.

"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Jumat.

Ihsan menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang dan dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun.

Laporan yang dibuat oleh FAPP tersebut menyertakan beberapa video yang diduga terkait dengan penyimpangan ajaran agama tersebut.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tambah Ihsan.

Ihsan juga menyampaikan bahwa materi yang terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut telah diserahkan kepada penyidik dalam laporan mereka.

Namun, ia tidak merinci secara rinci isi dari materi yang telah disampaikan kepada penyidik.

"Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM, tertanggal 23 Juni 2023, dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP," ungkap Ihsan.

Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan ajaran agama yang dilaporkan.

Ponpes Al-Zaytun sendiri merupakan salah satu pondok pesantren terkenal di Indonesia dan telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Keputusan mengenai tindak lanjut terhadap laporan ini akan ditentukan setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam dilakukan oleh aparat yang berwenang.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X