Satgas Covid-19 Meminta Perguruan Tinggi Gelar PTM, Mahasiswa Wajib Hadir

- Rabu, 29 September 2021 | 06:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengeluarkan statement terkait vaksin untuk anak
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengeluarkan statement terkait vaksin untuk anak

SURABAYA, AYOSURABAYA.COM -- Perguruan tinggi juga diminta melakukan Pembelajaran Tatap Muka alias PTM Terbatas, menyusul sekolah tingkat dasar hingga atas.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta perguruan tinggi untuk melakukan PTM. Hal itu khususnya di daerah berstatus PPKM Level 3, 2, dan 1.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan dalam Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengatur pedoman pembukaan kampus untuk kuliah tatap muka.

Baca Juga: Minum Susu Sebelum Tidur Bikin Cepat Ngantuk ? Cek Faktanya

Hal itu menandakan bahwa aturan PTM di perguruan tinggi ada landasan hukumnya.

"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 memulai PTM Terbatas," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, kemarin, Selasa (28/9/2021).

Wiku menjelaskan kenapa pemerintah mengeluarkan kebijakan PTM di perguruan tinggi. Menurutnya, mahasiswa Indonesia terancam ketinggalan pelajaran dan kesehatan mental.

Baca Juga: Catat! Pakar UI Ungkap Potensi Varian Baru Covid-19 di Indonesia

Hal itu disebabkan karena selama 1,5 tahun terakhir kuliah online.

Perguruan tinggi yang akan dibuka untuk pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Demi menekan resiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," ujarnya.

Baca Juga: 4 Tips Hubungan Asmara Tetap Langgeng Sampai Akhir Hayat

Kuliah tatap muka harus mendapatkan izin dari Orang tua atau wali bagi mahasiswa, maka kampus wajib menyediakan sistem pembelajaran hybrid atau online dan offline.

Terkait protokol yang harus dipenuhi penyelenggara pendidikan, penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas ruangan/kelas/laboratorium.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Ayosurabaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X