TASIK, AYOSURABAYA.COM -- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis memastikan, kegiatan pramuka berupa susur sungai MTs Harapan Baru Cijantung tidak memiliki izin.
Pihak sekolah, tidak melakukan kordinasi secara formal baik melalui lisan ataupun tulisan terkait kegiatan ekstrakulikuler tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim pun melarang kegiatan ekstra kulikuler di laksanakan di luar sekolah. Kegiatan harus difokuskan dilingkungan sekolah dengan pengawasan ketat.
Keputusan itu, kata Asep, diambil paska meninggalnya 11 siswa MTs Harapan Baru saat saat kegiatan susur sungai Cileueur, Dusun Wetan RT 01 RW 01, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (15/10/2021) kemarin.
"Ekstra kurikuler ranah madrasah, kami engga nerima lebih awal tidak ada izin. Nantinya tidak boleh lakukan kegiatan diluar kampus kalau dalam kampus harus ada batasn apalagi masih ppkm ptm saja terbatas," ujar Asep, Sabtu (16/10/2021).
Humas MTs Harapan Baru, Dande mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan ektra kulikuler kedepan dengan mengacu pada imbauan dan aturan yang ditetapkan Kementrian Agama Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Lawan Leicester City, Manchester United Pasangkan Ronaldo dengan Rashford
"Kami akan evaluasi yang tentunya mengacu pada aturan aturan yang sudah dibuat oleh Kemenag. Kami pihak sekolah mengucapkan belasungkawa kepada orang tua dan keluarga korban atas musibah ini," ujar Dande.
Artikel Terkait
Akun FB Penghina Risma Terdeteksi di Jawa Barat
bjb PENtas Iringi Langkah Pemerintah Wujudkan Infrastruktur & Pengembangan UMKM di Jawa Barat
Pangandaran Jawa Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,9
Gempa Pangandaran Jawa Barat Tidak Berpotensi Tsunami
KPK : Jawa Barat Peringkat Satu Daerah Terbanyak KorupsiĀ
11 Siswa Mts Harapan Baru Ciamis Tewas dalam Kegiatan Susur Sungai