AYOSURABAYA.COM -- Terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, memberikan pembelaan atas perbuatannya pada sidang pledoi hari ini, Kamis, 20 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukim (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa HW mengaku menyesal atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
"Yang bersangkutan (terdakwa HW) menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, serta pihak lainnya," kata Dodi usai persidangan.
Baca Juga: Piala Asia Wanita 2022: Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Australia
Selain menyesal, terdakwa HW juga meminta kepada majelis hakim supaya dirinya diberi keringanan hukuman yang didapatnya.
Adapun hukuman yang dituntut kepada terdakwa HW sendiri antara lain, hukuman mati, kebiri kimia, penyebaran identitas, denda sebesar Rp 500 juta, restitusi untui para korban Rp 331 juta, pembekuan yayasan dan pesantren milik terdakwa HW, serta menyita seluruh aset milik HW.
"Kemudian (terdakwa HW) meminta untuk dikurangi hukumannya," ujar Dodi.
Baca Juga: 13 Ucapan Imlek untuk Rekan Bisnis, Keluarga, dan Teman
Selama pembelaan pada sidang pledoi ini, Dodi melihat penyesalan dan permohonan maaf terdakwa HW tidak sembari mengurai air mata.
Artikel Terkait
Selama 2 Tahun, Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang Cabuli Belasan Santri Perempuan
Polres Jombang Bekuk Pimpinan Ponpes Pelaku Mesum terhadap Belasan Santri
Santri di Jatim Disuntik Vaksin Astrazeneca
Sambut Hari Santri Nasional Tanggal 22 Oktober, Berikut 5 Santri yang Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
9 Pengalaman Tak Terlupakan saat Menjadi Santri, Nomor 7 Paling Berkesan
Link Download dan Makna Filosofi Logo Hari Santri 2021 yang Dirilis Kemenag
Curhat Para Santri selama Mondok: Jauh dari Keluarga, Mandiri, dan Lebih Islami
Kemenag Tutup Pesantren Tempat 12 Santri Diperkosa Pimpinan Ponpes, Siswa Dipulang ke Daerah Masing-masing