JAKARTA, AYOSURABAYA.COM – Pemerintah kembali memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Pamekasan masuk level 3.
Daerah Pamekasan, Jawa Timur, masuk dalam level 3 pemetaan PPKM Jawa dan Bali yang dikeluarkan pemerintah.
Selama dua pekan ke depan, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.
Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.
Kemudian, jumlah daerah yang berada di Level 2 turun dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
Dua daerah PPKM Level 3 itu antara lain Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kota Serang di Banten.
Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Artikel Terkait
Surabaya Dinyatakan PPKM Level 1, Kapasitas Masjid Kembali 100 Persen dan Shaf Sholat Rapat
Per 22 Maret 2022, Surabaya Menjadi Satu-satunya Kota Besar dengan Status PPKM Level 1
Lima Kabupaten dan Kota di Jatim yang Masuk PPKM Level 1 Selain Surabaya
Tanya Jawab Seputar Vaksin Ketiga yang Akan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022 Bikin Geger, Warganet: Dipikir Melok Ujian tah!
Persiapan Mudik Lebaran 2022, Simak Informasi Tarif Tol Surabaya Solo PP dari Biaya, Jarak, dan Pintu Keluar