BANDUNG, AYOSURABAYA.COM – Divonis hukuman mati, pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis hukuman mati atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung terkait kasus pemerkosaan 13 orang santriwati.
Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memberi vonis hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sudah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tentang vonis hukuman mati kepada kliennya pekan lalu. Dia mengaku, langsung berkomunikasi dengan Herry Wirawan.
"Bahwa kami pengacara Herry Wirawan kami mendapatkan putusan dari pengadilan tinggi tentang banding melalui kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Bandung hari Selasa minggu kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022, dilansir Republika.
Dia mengaku, setelah berkomunikasi dengan Herry Wirawan akan melakukan kasasi. Proses mengajukan kasasi diberi batas waktu 14 hari.
Baca Juga: Ini Besaran Tarif Tol Solo-Surabaya yang Wajib Pemudik Tahu!
"Kami telah berkomunikasi dengan HW bahwa akhirnya kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Adapun kasasi diberi waktu 14 hari dan kami sedang mempersiapkan untuk mendaftarkan," katanya.
Sebelumnya, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***
Artikel Terkait
Keluarga Korban Pemerkosaan Ditawari Rp1 Miliar oleh Anggota DPRD Gresik
Perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Uang Damai Oknum DPRD Gresik
Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan di Kosan Siwalankerto Terlibat Kasus Pemerkosaan
Terdakwa HW Pelaku Kasus Asusila kepada Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Kisah Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Jadi Otak Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati