AYOSURABAYA.COM-- Indonesia telah mengeluarkan larangan ekspor minyak goreng yang berlaku pada 29 April 2022. Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Di samping tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, namun rupanya hal tersebut dapat berpotensi kerugian.
Dilansir dari Suara.com, efek negatif yang ditimbulkan dari pelarangan ekspor minyak goreng tersebut yakni pada sektor keuangan dalam negeri.
Baca Juga: Momen Lebaran 2022, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta
Kebijakan yang diambil dinilai juga akan mempengaruhi pasokan minyak di pasar dunia menjadi kacau.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram, Antonius Satria Hadi yang menjelaskan bahwa kebijakan demikian dapat menimbulkan efek domino, diantaranya kenaikan harga kebutuhan pokok sehingga memicu inflasi global.
Tak hanya itu, kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini juga diprediksi oleh Antonius dapat membuat Indonesia kehilangan devisa negara hingga mencapai Rp43 triliun.
“Indonesia akan kehilangan devisa melalui pelarangan ekspor minyak CPO pada kisaran Rp43 triliun selama sebulan penuh tanpa ekspor,” terang Antonius.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo, Pelaku Mengaku Belajar Mercaik dari YouTube
Datangkan Arsyad Yusgiantoro dari PSS Sleman, Javier Roca Tegaskan Perburuan Pemain Persik Belum Berhenti
Lengkapi Komposisi Skuad Persebaya, Aji Santoso Ingin Menambah Pemain Muda
Prakiraan Cuaca Surabaya Selasa 3 Mei 2022, Cuaca Cerah Cocok untuk Silaturahmi dengan Keluarga
Daftar Harga Bahan Pokok Kota Surabaya Hari Ini Selasa 3 Mei 2022
Kirim Kartu Ucapan yang Mudah dan Efisien dengan Aplikasi di Bawah Ini!
Mana yang Harus Didahulukan, Bayar Puasa Qadha atau Puasa Syawal? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat