PATI, AYOSURABAYA.COM – Polisi ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah, Kabareskrim sebut kasus terbesar sepanjang tahun 2022.
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.
Dalam kasus yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang 2022 tersebut Polisi menetapkan 12 orang tersangka.
Baca Juga: Pesisir Pantura Jawa Timur Diterjang Banjir Rob, Mulai dari Surabaya hingga Tuban
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa 24 Mei 2022, siang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Kabareskrim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya dalam keterangan yang diterima Ayosurabaya.
TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik Token PLN Agustus 2021 dengan Cepat
Cek Fakta, Beredar Tautan Subsidi Pulsa Rp250 Ribu dan Kuota 75 GB Kemendikbud untuk Bulan Desember
BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5, Ini Faktanya
TERBARU! BLT dan Subsidi yang Cair di November 2021
Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Kemnaker
Polisi Bongkar Penyelundupan 4,5 Ton BBM Subsidi Ilegal di Pelabuhan Dungkek Sumenep Madura