MAGETAN, AYOSURABAYA.COM – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk buron korupsi pengadaan pupuk di Magetan Jawa Timur.
Buron atas kasus korupsi mark up harga pengadaan pupuk di Aceh Darussalam berhasil dibekuk tim gabungan Kejagung di rumahnya di Kelurahan Temboro Kecamatan Keras Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Muridun Bintang ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejati Aceh. Pria 47 tahun itu dibekuk setelah sekian lama petugas melakukan pengintaian.
Baca Juga: Pandemi Melandai, Presiden Harap Aktivitas Seni dan Budaya Bangkit
Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Muridun Bintang adalah Direktur CV Bintang Marga Utama. Dia dinyatakan bersalah memark up Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 792.400.000. Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terhadap Maridun Bintang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp 200.000.000,” ujar Fathur mengutip bunyi putusan Mahkamah Agung, Kamis 26 Mei 2022, dilansir Beritajatim, jejaring Suara.com.
Baca Juga: Ketahuan Saat Beraksi, Pencuri Kotak Amal di Ponorogo Babak Belur Dihajar Warga
Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Artikel Terkait
Terbongkar Modus Dugaan Korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah Rugikan Negara Rp 74 Miliar
Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan Mojokerto Senilai Rp25,5 Miliar
Tak Memenuhi Persyaratan, 10 Narapidana Kasus Korupsi Lapas Bojonegoro Tidak Memperoleh Remisi Hari Raya
KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Terkait Dugaan Kasus Suap Korupsi