Minta Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan Dipecat, Warga Sumenep Geruduk Kejari Sumenep

- Sabtu, 4 Juni 2022 | 13:06 WIB
Warga geruduk Kejari Kabupaten Sumenep menuntut dua oknum jaksa dipecat. (Suarajatim.id-Beritajatim)
Warga geruduk Kejari Kabupaten Sumenep menuntut dua oknum jaksa dipecat. (Suarajatim.id-Beritajatim)

SUMENEP,AYOSURABAYA.COM– Puluhan warga menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jumat 4 Juni 2022. Mereka bahkan menggelar unjuk rasa di depan kantor setempat. Mereka meminta agar dua jaksa yang diduga melakukan pemerasan dipecat dan diusir.

Dilansir dari Suarajatim.id, dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga membawa spanduk bertuliskan “Kejari Sumenep mandul #pecat Bambang Nurdiantoro #usir Irfan Mangalle”. Dua nama tersebut tak lain adalah oknum jaksa yang terlibat dugaan pemerasan. Yakni, Kasi Barang Bukti Bambang Nurdianto dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Irfan Mangalle. 

Berawal dari penuturan keluarga terdakwa kasus penipuan, dikatakan bahwa kedua oknum jaksa tersebut meminta keluarga untuk menyerahkan sejumlah uang dengan ‘iming-iming’ tuntutan dan hukuman pada terdakwa akan diringankan.

Baca Juga: Promo Menarik dari Brand Peserta IIMS Surabaya 2022 Tingkatkan Animo Pengunjung

Keluarga terdakwa pun menyanggupi permintaan oknum jaksa, dan memberikan sejumlah uang yang diminta. Total uang yang telah diberikan pada oknum jaksa tersebut Rp 33.500.000, diserahkan dalam beberapa tahap.

Namun ternyata setelah hakim mengetok palu putusan hukuman, jaksa menyatakan banding, karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keluarga terdakwa pun merasa dipermainkan oleh oknum jaksa tersebut, dan meminta bantuan advokasi pada Ketua LBH IAIN Madura, Sulaisi Abdurrozaq.

Setelah melalui beberapa proses, oknum jaksa tersebut akhirnya mengembalikan uang pada keluarga terdakwa. Proses pengembalian uang itu dilakukan di sebuah kafe.

Baca Juga: Cabai Rawit Makin Menggigit, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Kota Surabaya untuk Sabtu 4 Juni 2022

Sementara itu, menghadapi tuntutan warga yang berunjuk rasa di depan kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, menyatakan jika dua jaksa yang diduga terlibat pemerasan pada keluarga terdakwa kasus penipuan itu telah dibebastugaskan dari jabatannya.

“Terhitung sejak 2 Juni 2022, dua jaksa kami, yakni Kasi Barang Bukti dan Kasi Pidana Umum telah dibebastugaskan. Jadi tuntutan adik-adik dari BPK tadi sebenarnya sudah kami laksanakan,” katanya.

“Dua jaksa kami itu sekarang ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam posisi non job, sambil menunggu berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati, terkait dugaan tindakan tercela itu. Dibebastugaskan supaya fokus pada proses pemeriksaan,” imbuh Trimo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Minggu 5 Juni 2022, Cuaca Cerah Berawan Hingga Malam Hari

Ia menjelaskan, keputusan membebastugaskan dua jaksa tersebut sebagai langkah tegas kejaksaan yang tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum.

“Jadi istilahnya ini, masih indikasi saja sudah dibebastugaskan. Apalagi jalau sampai terbukti melakukan tindakan tercela itu. Pasti ditindaktegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Wijayanti Putrisejati

Sumber: Suarajatim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X