Polisi Turunkan Tiga Papan Nama Khilafatul Muslimin di Jateng

- Jumat, 10 Juni 2022 | 13:00 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memimping mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo. Polisi Turunkan Tiga Papan Nama Khilafatul Muslimin di Jateng. (Ayosurabaya/Budi Cahyono)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memimping mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo. Polisi Turunkan Tiga Papan Nama Khilafatul Muslimin di Jateng. (Ayosurabaya/Budi Cahyono)

SEMARANG, AYOSURABAYA.COM – Polisi menurunkan tiga papan nama Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah (Jateng).

Polisi copot papan nama Khilafatul Muslimin di tiga kota di Jateng, masing-masing Solo, Klaten dan Sukoharjo setelah mendapatkan laporan dari warga yang mulai resah.

Aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah terus diselidiki secara intensif oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Di Surakarta, Sukoharjo dan Klaten, polisi meminta keterangan sejumlah aktivis organisasi tersebut. Tak hanya itu, polisi bersama warga mendatangi kantor khilafatul muslimin setempat dan melepas papan nama organisasi tersebut.

Terkait hal ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan kegiatan yang dilakukan di Surakarta, Sukoharjo dan Klaten itu berangkat dari laporan keresahan warga.

Baca Juga: Flare Dilarang Masuk Stadion saat Piala Presiden 2022

"Di ketiga kabupaten itu, warga dan sejumlah eksponen keagamaan mengeluhkan aktivitas Khilafatul Muslimin dan resah karena ideologi yang disebarkan berbahaya karena bertentangan dengan Pancasila," kata Iqbal, Jumat 10 Juni 2022, pagi.

Berdasar laporan itu, kata dia, Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama pengurus RT dan RW setempat.

"Polisi kemudian melakukan dialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin di lokasi. Baik di Solo, Sukoharjo maupun Klaten semuanya bersedia melepas papan nama organisasi yang dipasang," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Surabaya Hari Ini Jumat 10 Juni 2022, Jam, Cara, dan Persyaratannya

Kegaduhan yang ditimbulkan Khilafatul Muslimin, kata Iqbal, harus segera direspons karena dampaknya yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Polisi wajib menangani keluhan warga terkait hal ini, merujuk pada Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, POLRI wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga," jelasnya.

Pimpinan kepolisian di tiga wilayah langsung turun tangan berdialog dengan pengikut Khilafatul Muslimin sekaligus memantau pelepasan papan nama organisasi tersebut pada Kamis 9 Juni 2022.

Di Kota Solo, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.

Halaman:

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X