MALANG,AYOSURABAYA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan panitia kurban untuk menyembelih hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH), namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang dipaparkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2022 tentang kegiatan pelaksanaan Idul Adha dan qurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Melansir Republika.co.id, dalam SE tersebut Wali Kota Malang Sutiaji memaparkan, masyarakat didorong untuk menggunakan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dalam menyembelih hewan kurban. Cara ini dirasa lebih aman mengingat saat ini tengah terjadi wabah PMK.
Namun, bagi masyarakat yang ingin tetap menyembelih hewan di luar RPH-R diperbolehkan asal memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana yang sudah ditentukan Menteri Pertanian dalam Keputusan Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022. Dimana panitia yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R wajib melaporkan hal tersebut melalui tautan http://bit.ly/HewanKurban22 kepada dinas terkait sebelum pemotongan hewan kurban dilakukan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Sagitarius dan Pisces untuk Rabu 22 Juni 2022: Hari yang Baik
Berikutnya, hewan qurban harus memenuhi persyaratan Islam, administrasi dan teknis. Persyaratan syariat islam berarti hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan cukup umur.
Kemudian untuk persyaratan administrasi berarti hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKKH).
“Hewan kurban dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan. Yang dilakukan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ujar wali kota.
Hewan sehat yang dimaksud antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Beberapa di antaranya seperti lesu, lepuh pada mulut dan hidung serta kuku. Kemudian hewan dipastikan tidak mengeluarkan air liur berlebihan.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming RANS Nusantara vs Persija Jakarta Malam Ini 20.30 WIB Piala Presiden 2022
Sutiaji juga mengimbau panitia untuk memisahkan hewan sakit atau diduga sakit. Kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.
Selain itu, panitia juga harus bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan qurban. Dalam hal ini, termasuk saat mengawasi penanganan daging, jeroan dan limbah.
Panitia juga diminta melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap tempat pemotongan hewan. Proses serupa juga harus dilakukan pada seluruh peralatan yang digunakan. “Termasuk pada petugas yang melakukan proses pemotongan hewan,” ujarnya.
Baca Juga: 14 ABK Berhasil Selamat dari Kapal Motor (KM) Fajar Nusantara yang Tenggelam
Hal terpenting, kata dia, yakni pelaksanaan kurban selama PMK harus mengoptimalkan peran dokter hewan dan paramedik veteriner. Kemudian juga perlu melibatkan juru sembelih halal dan petugas terkait lainnya yang berada di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.
Artikel Terkait
Masakan Idul Adha 2021, Ini Cara Aman Mengolah Daging Merah
Simak Cara Mudah Hilangkan Bau Daging Kurban Idul Adha
Muncul Pasar Hewan Ternak Tiban Jelang Idul Adha, Ini yang akan Dilakukan Pemkot Kediri
Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak yang Masuk
Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Jawa Timur Dijamin Aman