Kata Menaker Soal BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tak Kunjung Cair

- Rabu, 6 Juli 2022 | 03:22 WIB
[Ilustrasi] Kapan BSU BLT subsidi gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair? (pexels)
[Ilustrasi] Kapan BSU BLT subsidi gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair? (pexels)

AYOSURABAYA.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan informasi terkait pencairan BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Kabar tak pasti dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pencairan BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 membuat para pekerja calon penerima dana mencari informasi sana-sini.

Dana bantuan subsidi upah atau BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini sempat disebutkan akan cair April 2022 sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Nonton Ranah 3 Warna Full Movie Bukan LK21, IndoXXI, dan Rebahin

Namun kabar pencairan BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 tak kunjung diumumkan. Hingga masuk bulan Juli belum ada pertanda insentif Rp1 juta akan cair ke calon penerima.

Lalu bagaimana cara mendapatkan BSU 2022? Ada beberapa syarat khusus agar bisa mendapatkan Rp1 juta.

Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022, berikut syarat mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Full Episode 1-28 Sub Indo Legal, Klik di Sini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Beberapa Lokasi sebagai Tempat Aktivitas Seks selain di Kamar Tidur, Dijamin Puas!

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X