AYOSURABAYA.COM – Benarkah tunjangan sertifikasi guru dihapus? Apakah ada daftar kriteria khusus bagi guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru 2022 akan dihapus?
Pertanyaan mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS dengan kriteria ini akan dijawab secara lengkap pada artikel.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) umumnya dikenal pula sebagai Tunjangan Sertifikasi Guru. Tunjangan ini diberikan pada guru PNS sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan.
Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru juga bertujuan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, dan memajukan profesi guru.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Hanya Dibuka 3 Hari, Simak Informasi Lengkapnya
Adapun tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus jika terdapat guru PNS yang masuk ke dalam daftar bukan penerima Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Lalu apa saja kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru dihapus? Simak daftarnya berikut ini.
Kriteria guru PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru seorang guru harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru berikut ini.
(a) Memiliki sertifikat pendidik.
(b) Berstatus guru ASN.
(c) Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
(d) Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
(e) Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
Artikel Terkait
Lulus SMA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36? Iso Lho Rek, Iki Lho Carane!
Kartu Prakerja Gelombang 36 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya Berikut Ini, Segera Daftar!
Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Siap-siap Biar Dapat Rp 3,55 Juta
Kartu Prakerja Gelombang 36 Kapan Dibuka, Apakah Hari Ini? Begini Prediksi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 36 Hanya Dibuka 3 Hari, Simak Informasi Lengkapnya