AYOSURABAYA.COM - MSAT alias Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal warga Jombang, Jawa Timur dengan panggilan Mas Bechi sedang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.
Persidangan atas kasus pencabulan terhadap santriwati MSAT tersebut, dilangsungkan secara tertutup di Surabaya.
Persidangan atas pencabulan santriwati terhadap terdakwa MSAT yang sempat menggegerkan warga Jombang di Jawa Timur ini, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim, anggota majelis hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Baca Juga: Profil Moch Subchi Azal Tsani Alias MSAT, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan
“Hari ini memang digelar sidangnya, untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu,” ujar humas PN Surabaya Gede Agung, seperti dilansir Suara.com--jaringan AyoSurabaya.com pada Senin, 18 Juli 2022.
Sebelum sidang dimulai, terdakwa Bechi terpampang di layar karena menghadiri sidang secara online dari Rutan Medaeng. Tak ada raut wajah gugup dari putra Kiai Mukhtar Mu'thi tersebut. Bechi mengenakan rompi tahanan warna merah sebagaimana.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati turun langsung menyidangkan atau biasa disapa Mas Bechi disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022).
Selain Kajati, ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut menyidangkan perkara pencabulan anak kiai di Jombang ini.
Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumny mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya.
Menurutnya, hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Baca Juga: Kepolisisan Pastikan MSAT DPO Pencabulan yang Baru Diringkus melalui Cek Sidik Jari
Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 294 KUHP tentang Pencabulan.***
Artikel Terkait
Video Detik-detik Penangkapan MSAT Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dihadang Massa
Polisi Menyisir Keberadaan MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Kasus Pelecehan Seksual Memanas!
Siapa MSAT? Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan pada Santriwati-nya, Ini Faktanya!
Kiai Muhtar, Ayah dari MSAT DPO Kasus Pencabulan di Jombang, Janji Serahkan Putranya ke Polda Jatim
Anak Kiai Jombang Ditangkap Polisi, MSAT DPO Pencabulan Berhasil Diringkus!
Kepolisisan Pastikan MSAT DPO Pencabulan yang Baru Diringkus melalui Cek Sidik Jari
Mengejutkan! Keluarga MSAT Disebut Miliki Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah di Jombang, Ini Dugaan yang Beredar