MSAT Mulai Disidang Hari Ini di Surabaya, Kasus Pencabulan Santriwati yang Gegerkan Warga Jombang Jawa Timur

- Senin, 18 Juli 2022 | 13:18 WIB
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022. (BeritaJatim.com)
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022. (BeritaJatim.com)

AYOSURABAYA.COM - MSAT alias Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal warga Jombang, Jawa Timur dengan panggilan Mas Bechi sedang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

Persidangan atas kasus pencabulan terhadap santriwati MSAT tersebut, dilangsungkan secara tertutup di Surabaya.

Persidangan atas pencabulan santriwati terhadap terdakwa MSAT yang sempat menggegerkan warga Jombang di Jawa Timur ini, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Sutrisno, Hakim, anggota majelis hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Baca Juga: Profil Moch Subchi Azal Tsani Alias MSAT, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Hari ini memang digelar sidangnya, untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu,” ujar humas PN Surabaya Gede Agung, seperti dilansir Suara.com--jaringan AyoSurabaya.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa Bechi terpampang di layar karena menghadiri sidang secara online dari Rutan Medaeng. Tak ada raut wajah gugup dari putra Kiai Mukhtar Mu'thi tersebut. Bechi mengenakan rompi tahanan warna merah sebagaimana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati turun langsung menyidangkan atau biasa disapa Mas Bechi disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Mengejutkan! Keluarga MSAT Disebut Miliki Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah di Jombang, Ini Dugaan yang Beredar

Selain Kajati, ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut menyidangkan perkara pencabulan anak kiai di Jombang ini.

Sementara Aspidum Kejati Jatim sebelumny mengemukakan alasan Bechi disidang di PN Surabaya.

Menurutnya, hal itu karena merajuk pada pasal 85 KUHAP yakni Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Baca Juga: Kepolisisan Pastikan MSAT DPO Pencabulan yang Baru Diringkus melalui Cek Sidik Jari

Selain itu alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.

MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 294 KUHP tentang Pencabulan.***

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X